SOLOK KOTA, HALUAN— Pemerintah Kota (Pemko) Solok menegaskan tidak menghindar dari kewajiban hukum terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin. Namun hingga kini, pembayaran ganti kerugian tanah belum dapat direalisasikan karena terkendala syarat administrasi utama berupa peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim selaku juru bicara resmi pemerintah daerah. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat merupakan hak konstitusional warga negara yang sepenuhnya dihormati pemerintah.
“Pemerintah Kota Solok bersikap kooperatif dan terbuka. Setiap langkah kami berbasis pada ketentuan hukum dan dokumen yang sah,” kata Nurzal, Rabu (14/1/2025) malam.
Menurutnya, akses jalan stadion dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara benar agar tidak memicu persoalan hukum baru di kemudian hari.
Nurzal juga mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan memberi ruang bagi proses hukum serta dialog yang tengah berlangsung. “Kepentingan masyarakat dan kepastian hukum adalah prioritas,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, membeberkan bahwa persoalan ini berakar dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemko Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah yang digunakan sebagai akses stadion, dengan syarat pihak penggugat melengkapi alas hak dan peta bidang tanah yang diterbitkan BPN Kota Solok.
“Peta bidang ini menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus acuan penilaian ganti rugi oleh appraisal. Tanpa itu, pembayaran tidak bisa dilakukan,” tegas Alex.
Ia menekankan, hingga kini peta bidang dimaksud belum terbit, sehingga pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum dan administratif untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti rugi. Kondisi tersebut, kata Alex, kerap disalahpahami sebagai bentuk penolakan.
“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai bukti komitmen, Pemko Solok telah menganggarkan dana penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan 2023 dan kembali mencantumkannya dalam APBD 2024.
Pada 2025, penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat. Namun upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, dan gugatan akhirnya dicabut, sehingga kepastian hukum atas objek tanah kembali menggantung.
“Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati. Sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan ada dasar yang kuat, pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan sesuai aturan,” kata Alex. (*)
.





