SUMBAR

Bawaslu Pessel Pilah Arsip 2017–2020, Persiapan Penyusutan dan Pemusnahan Dokumen

7
×

Bawaslu Pessel Pilah Arsip 2017–2020, Persiapan Penyusutan dan Pemusnahan Dokumen

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pemilahan arsip sebagai bagian dari persiapan penyusutan dan pemusnahan dokumen periode 2017–2020. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (14–15/1/2026), di kantor Bawaslu setempat.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan bahwa pemilahan arsip dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Pemilahan ini bertujuan untuk memastikan setiap arsip ditangani sesuai ketentuan, apakah dapat dimusnahkan atau justru harus ditetapkan sebagai arsip permanen,” ujar Rinaldi.

Ia menambahkan, dalam proses tersebut, staf sekretariat diminta bekerja secara teliti dan cermat. Setiap dokumen ditelusuri asal penerbitannya, kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis serta tahun penerbitan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi kearsipan di lingkungan Bawaslu Pesisir Selatan.

Baca Juga  Bawaslu Pessel Perkuat Pengawasan PDPB, Afriki Musmaidi: Validitas Data Menentukan Kualitas Demokrasi

Sementara itu, Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Pesisir Selatan, Novalina Elsa Putri, menyampaikan bahwa setelah proses pemilahan selesai, tahapan berikutnya adalah menyusun daftar usulan penyusutan dan pemusnahan arsip.

“Daftar usulan ini akan kami laporkan ke Bawaslu RI untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum dilakukan pemusnahan,” jelas Novalina.

Ia menegaskan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan dokumen yang telah berstatus tidak aktif selama lebih dari empat tahun, khususnya yang diterbitkan pada rentang waktu 2017 hingga 2020.

Baca Juga  Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Adapun jenis arsip yang tengah dalam proses penilaian antara lain dokumen pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Dokumen tersebut meliputi laporan hasil pengawasan, dokumen sosialisasi pengawasan, formulir penanganan pelanggaran, hingga dokumen pendaftaran pengawas ad hoc.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan akan membentuk Panitia Penilai Arsip (PPA). Panitia ini bertugas melakukan verifikasi fisik dokumen serta melaksanakan pemusnahan arsip dengan metode yang aman dan sesuai regulasi.
Melalui langkah ini, Bawaslu Pesisir Selatan berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen sekaligus mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan standar nasional. (*)