PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Kegiatan kali ini digelar di SMAN 2 Painan, Kamis (15/1/2026), dengan mengangkat tema kenakalan remaja.
Kegiatan JMS tersebut dipimpin oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, bersama Tim Seksi Intelijen. Acara diikuti oleh perwakilan siswa SMAN 2 Painan dan dihadiri kepala sekolah beserta jajaran guru.
Kepala SMAN 2 Painan, Erisman, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah memilih sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan JMS.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan motivasi serta menambah wawasan hukum bagi siswa. Kami juga berharap siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan aktif,” ujar Erisman.
Dalam pemaparannya, Rido Pradana menjelaskan bahwa banyak kasus kenakalan remaja yang awalnya dianggap sepele, namun berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. Menurutnya, kenakalan remaja tidak hanya melanggar norma sosial dan kesusilaan, tetapi juga dapat melanggar norma hukum.
“Kenakalan remaja saat ini dipengaruhi berbagai faktor, seperti lingkungan keluarga, pergaulan sosial, krisis identitas, pengaruh media dan teknologi, serta minimnya edukasi hukum,” kata Rido.
Ia menegaskan, salah satu bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di kalangan pelajar adalah perilaku berpacaran yang melampaui batas hingga berujung pada tindak pidana.
“Ada berbagai bentuk kenakalan remaja dalam pacaran yang bisa berujung pidana, seperti pencabulan, persetubuhan, kumpul kebo, bahkan dalam KUHP yang baru, membawa kabur anak orang lain tanpa izin orang tua juga dapat dipidana,” jelasnya.
Rido juga menerangkan mengenai batasan usia anak dalam perspektif hukum pidana. Pelajar yang belum berusia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak di hadapan hukum. Namun demikian, anak tetap dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara anak berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana penjara dan hanya dapat dikenai tindakan. Sedangkan anak di atas usia tersebut dapat dijatuhi pidana dengan ketentuan khusus, seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan, hingga pidana penjara, serta pidana tambahan sesuai aturan yang berlaku.
“Pacaran yang melanggar batas dan norma hukum dapat berujung pada hukuman pidana. Untuk itu kami mengimbau para siswa agar menjauhi kenakalan remaja dan fokus pada masa depan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya kenakalan remaja yang berpotensi melanggar hukum. (*)





