AGAM, HARIANHALUAN.ID — Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com memimpin rapat koordinasi penanganan bencana dan persiapan pemindahan hunian sementara (huntara) dalam masa transisi darurat ke pemulihan, yang digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, Rabu (14/1) malam.
Rapat tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Agam, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat se-Kabupaten Agam, serta perwakilan BNPB dan instansi teknis lainnya.
Dalam rapat evaluasi itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono memaparkan perkembangan penanganan bencana yang terjadi sejak 10 Januari 2026, di antaranya banjir dan longsor di Nagari Pagadih,
Kecamatan Palupuh, serta bencana puting beliung di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, yang berdampak pada puluhan kepala keluarga.
Selain itu, terkait hunian sementara, Kalaksa BPBD Agam, Rahmad Lasmono menyampaikan bahwa dari sembilan titik lokasi huntara yang direncanakan di Kecamatan Palembayan, Malalak, Tanjung Raya, IV Koto, dan Palupuh, jumlah unit huntara mengalami penyesuaian dari semula 550 unit menjadi 437 unit.
Pekerjaan fisik huntara ditargetkan rampung pada 17 Januari 2026 dan direncanakan dilakukan serah terima secara simbolis pada 20 Januari 2026.
Sejumlah camat melaporkan progres dan kendala di wilayah masing -masing, mulai dari keterbatasan alat berat akibat kendala BBM, kondisi akses jalan dan jembatan yang rusak, hingga dinamika warga terdampak yang memilih skema bantuan dana tunggu hunian (DTH) dibandingkan menempati huntara.
Di Kecamatan IV Koto, misalnya, terjadi pengunduran diri sebagian calon penerima huntara karena tidak memiliki lahan mandiri.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Agam, Rinaldi menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan uji publik data kerusakan rumah, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui surat keputusan sebagai dasar pengajuan proposal bantuan ke BNPB maupun kementerian terkait.
Beberapa pihak ketiga dan lembaga sosial juga menyatakan minat untuk membantu pembangunan hunian tetap (huntap), namun seluruhnya harus melalui mekanisme dan penetapan resmi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Pusat, Brigjen Pol (Purn) Ir. Ary Laksmana Widjaja menegaskan bahwa seluruh pembangunan pada masa tanggap darurat dan transisi bersifat sementara serta harus mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatera Barat.
Ary juga menyatakan siap mendukung dan mendampingi pemerintah daerah, sementara kebijakan penetapan huntara, huntap, dan lokasi relokasi tetap berada di bawah kewenangan Bupati Agam.
Wakil Bupati Agam, H Muhammad Iqbal SE M Com, menegaskan bahwa rapat ini digelar untuk memastikan seluruh persiapan pemindahan huntara berjalan sesuai jadwal serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Bagi masyarakat terdampak kita siapkan huntara, sementara bagi yang memilih tidak menempati huntara akan difasilitasi melalui bantuan DTH. Huntap bisa melalui relokasi yang ditetapkan pemerintah daerah atau secara mandiri, dengan syarat lahannya jelas dan aman,” ujar Wabup.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama dengan adanya partisipasi NGO, LSM, dan pihak ketiga, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, ia meminta agar kebutuhan dasar seperti listrik, air bersih, dan perlengkapan rumah tangga dipastikan siap sebelum penyerahan huntara pada 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan bencana di Kabupaten Agam berjalan terarah, terkoordinasi, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat terdampak secara berkelanjutan. (*)





