OPINI

Menanti Ketegasan Hukum dalam Penyelamatan Aset Daerah

0
×

Menanti Ketegasan Hukum dalam Penyelamatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rahmat Ramadhan, SH

(Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Dalam diskursus tata kelola pemerintahan, aset daerah sering kali dipandang sekadar sebagai deretan angka dalam laporan neraca keuangan. Padahal, Barang Milik Daerah adalah instrumen vital kedaulatan ekonomi sebuah provinsi. Di Sumatera Barat, isu penyelamatan aset bukan lagi sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan sebuah ujian moral dan ketegasan hukum bagi Pemerintah Provinsi.

Belakangan ini, publik Sumatera Barat disuguhi realitas pahit mengenai sengketa dan inefisiensi pengelolaan aset strategis. Mulai dari carut-marut pengelolaan aset, aset tidur yang terbengkalai, hingga persoalan pelik mengenai aset yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum mampu hadir sebagai panglima dalam menyelamatkan harta rakyat tersebut?

Belajar dari Kasus Novotel dan Gedung Rohana Kudus

Jika ingin melihat betapa rapuhnya posisi tawar pemerintah di hadapan pihak ketiga, kita bisa menilik kembali sejarah panjang pengelolaan Hotel Novotel di Bukittinggi. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana perjanjian kerja sama yang disusun puluhan tahun lalu bisa menjadi “jerat” bagi daerah. Skema Build Operate Transfer (BOT) yang tidak diaudit secara berkala membuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tidak sebanding dengan nilai aset yang terus meroket.

Tak hanya itu, kita juga melihat bagaimana aset di pusat Kota Padang, seperti kawasan Gedung Rohana Kudus atau lahan-lahan di sepanjang Jalan Sudirman, sering kali terjebak dalam pusaran klaim kepemilikan. Banyak aset Pemprov yang secara fisik dikuasai pihak lain karena lemahnya dokumentasi hukum di masa lalu. Paradoksnya; Pemprov memiliki kekayaan fisik yang melimpah, namun secara hukum sering kali “ompong” saat harus berhadapan dengan gugatan perdata di pengadilan.

Baca Juga  Luka Lama Terbuka, Keadilan Dinanti

Benang Kusut Sertifikasi dan Tanah Ulayat

Di Sumatera Barat, persoalan aset Pemprov memiliki kompleksitas unik yang tidak ditemukan di daerah lain: persentuhan dengan tanah ulayat. Banyak aset daerah yang status alas haknya masih bersandar pada “hibah lisan” dari pemuka adat di masa lalu. Inventarisasi aset yang tidak segera dibarengi dengan sertifikasi resmi di Badan Pertanahan Nasional adalah bom waktu.

Tanpa sertifikat, aset daerah rentan diserobot. Namun, di sisi lain, proses sertifikasi atas nama pemerintah sering kali memicu resistensi masyarakat adat yang merasa hak ulayat mereka dicaplok tanpa kompensasi atau “silih jariah” yang adil. Di sinilah dibutuhkan kearifan hukum yang tidak kaku. Penyelamatan aset di Sumbar harus menggunakan pendekatan sosio-legal: negara harus hadir mengamankan aset, namun tetap memuliakan tatanan adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Budaya “Merasa Milik Pribadi”

Persoalan yang paling melukai rasa keadilan publik adalah penguasaan aset daerah oleh mantan pejabat. Fenomena mobil dinas yang tak kunjung pulang ke garasi pemprov atau rumah dinas yang dihuni hingga anak-cucu adalah bentuk nyata dari lemahnya penegakan sanksi. Secara hukum, penguasaan barang milik daerah setelah masa jabatan berakhir dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (UU Tipikor).

Hambatan psikologis-birokratis sering kali membuat aparat penegak internal (Inspektorat) enggan bertindak tegas. Penyelamatan aset menuntut keberanian untuk menanggalkan perasaan “tidak enak hati” demi supremasi aturan. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi disiplin aparatur sipil negara di masa depan.

Menuju Reformasi Hukum Aset

Untuk memutus rantai persoalan ini, reformasi hukum aset di Sumatera Barat tidak boleh lagi hanya bersifat kosmetik. Diperlukan transformasi pada tiga pilar utama:

Baca Juga  Menakar Suksesor KONI Kabupaten Solok Berikutnya

Pertama, Kodifikasi dan Digitalisasi Aset. Pemprov Sumbar harus melakukan legal audit menyeluruh dan mempublikasikannya secara transparan. Setiap jengkal tanah milik Pemprov harus bisa dipantau publik melalui sistem GIS (Geographic Information System). Transparansi adalah racun bagi mafia aset. Jika masyarakat tahu suatu lahan adalah milik negara, ruang untuk transaksi “bawah tangan” akan tertutup.

Kedua, Renegosiasi Kontrak dan Valuasi Ulang. Produk hukum berupa PKS dengan pihak ketiga yang dibuat di bawah tahun 2010 harus ditinjau ulang secara total. Perlu ada klausul penyesuaian nilai sewa sesuai inflasi dan harga pasar (appraisal) terkini. Pemerintah jangan takut memutus kontrak jika pihak ketiga terbukti wanprestasi atau tidak memberikan kontribusi yang adil bagi PAD.

Ketiga, Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara. Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar harus diperkuat, bukan sekadar seremonial MoU. JPN memiliki otoritas untuk melakukan jalur litigasi guna merebut kembali aset yang dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat maupun pihak swasta yang membandel. Penegakan hukum aset harus menjadi instrumen untuk menciptakan efek jera.

Penyelamatan aset daerah bukan sekadar upaya menambah pundi-pundi PAD, melainkan tentang menjaga martabat pemerintah di mata hukum. Setiap inci tanah dan setiap rupiah nilai gedung yang hilang akibat salah kelola menciderai terhadap amanah masyarakat Sumbar.

Momentum tahun 2026 ini harus dijadikan titik balik bagi Pemprov untuk melakukan “bersih-bersih”. Ketegasan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan di baliho-baliho politik, melainkan harus hadir dalam bentuk pengambilalihan aset-aset yang bermasalah. Hanya dengan hukum yang tegak, harta daerah bisa kembali ke fungsinya yang hakiki: untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Sumatera Barat. (*)