JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menopang konsumsi rumah tangga, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dan tantangan domestik yang masih berlangsung.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) baru-baru ini mengatakan pihaknya sangat berharap agar bansos dapat meringankan beban masyarakat dan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.
“Bantuan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan dan kesehatan,” ujar Gus Ipul.
Pemerintah secara tegas mengingatkan agar Bansos tidak dialihkan untuk pengeluaran yang tidak produktif. Larangan penggunaan bantuan sosial untuk praktik judi daring dan konsumsi tidak penting menjadi penegasan sikap negara. Pendekatan ini mencerminkan upaya menjaga tujuan mulia bansos agar benar-benar berdampak positif.
Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap pertama di bulan Januari 2026. Masyarakat perlu memastikan status dana bantuan sudah cair atau belum melalui link cek Bansos PKH BPNT Januari 2026.
Pengecekan bansos PKH BPNT hanya bisa dilakukan melalui website dan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat hanya perlu menyiapkan data diri yang ada di KTP seperti NIK hingga alamat domisili. Setelah itu, kunjungi link https://cekbansos.kemensos.go.id/dan isi kolom data agar sistem bisa melakukan pengecekan secara otomatis.
Jika tidak ada perubahan regulasi yang signifikan, skema penyaluran bansos tahun 2026 tetap menggunakan sistem kuartalan (empat tahap). Setelah tahap pertama selesai pada Maret, penyaluran akan berlanjut ke tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap terakhir (Oktober-Desember).
Mengenai besaran nominal, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memperoleh dana Rp200.000 per tahap. Dana yang disalurkan lewat Bank Himbara ini dapat ditarik tunai melalui mesin ATM atau kantor Pos Indonesia, meskipun di lapangan kerap terjadi penggabungan pencairan (rapel).
Sementara itu, nominal PKH bervariasi bergantung pada komponen penerima. Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat menerima alokasi Rp2,4 juta per tahun.
Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengelolaan yang semakin baik, Bansos PKH-BPNT untuk 18,27 juta KPM di 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fondasi ekonomi nasional, serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (*)





