PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan terhadap permohonan Layanan kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, serta didampingi tim pendamping dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Syafrizal menyampaikan peninjauan lapangan dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi, untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi fisik di lapangan.
Dikatakannya, tim melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap letak dan posisi lokasi, luas, serta batas-batas bidang tanah, aksesibilitas lokasi, hingga kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Selain itu, peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting bidang tanah secara faktual, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian dan pengambilan keputusan terkait permohonan PKKPR Non Berusaha. (*)





