MEDAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat pemulihan pascabencana melalui penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akurat dan menyeluruh. Dokumen R3P menjadi dasar utama pelaksanaan pemulihan pascabencana sekaligus pengajuan pendanaan kebutuhan pascabencana kepada pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hadir memberikan pendampingan teknis hingga tingkat desa, memastikan data lapangan terintegrasi dan valid sehingga intervensi pendanaan dapat tepat sasaran bagi masyarakat terdampak.
Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan R3P Sumut digelar Kamis (15/1) pukul 15.30 WIB, berlangsung secara luring di Kantor Gubernur Sumut dan daring melalui Zoom. Rapat dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut dan dihadiri unsur pengarah BNPB, perwakilan kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota terdampak.
Salah satu unsur pengarah BNPB yang hadir adalah Victor Rembeth, yang memberikan arahan strategis serta pendampingan kebijakan dalam penyusunan R3P. Ia menekankan penerapan prinsip building back better, safer, stronger, and sustainable, serta pentingnya koordinasi yang solid antara OPD provinsi dan kabupaten/kota agar penyusunan R3P berjalan efektif dan komprehensif.
Kepala BPBD Sumut, Sri Wahyuni, menjelaskan strategi percepatan pendataan dilakukan melalui pembentukan tim lapangan OPD provinsi yang berkoordinasi langsung dengan kabupaten/kota. Pendataan aset dilakukan secara terintegrasi hingga tingkat desa dengan melibatkan kepala desa, baik secara langsung maupun daring. Target penyelesaian pendataan kabupaten/kota ditetapkan pada (23/1), dilanjutkan input data tingkat provinsi pada (24/1), dan penyelesaian dokumen R3P pada akhir Januari. Untuk daerah dengan progres pendataan yang masih lambat, seperti Kabupaten Mandailing Natal, telah disiapkan dukungan tim tambahan.
Sementara itu, Priska Saragih dari tim BNPB menyampaikan bahwa progres penyusunan R3P per (15/1) terus mengalami peningkatan. Namun demikian, masih terdapat lima kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga, dengan capaian pendataan di bawah 50 persen. Ia menegaskan bahwa validitas data sangat krusial karena R3P akan menjadi dasar pengajuan pendanaan pascabencana, sehingga diperlukan dukungan penuh pimpinan daerah dalam menggerakkan tim lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pendamping BNPB dan BPBD.
Rapat juga membahas isu relokasi dan rekonstruksi. Beberapa warga terdampak masih menolak relokasi, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang intensif disertai kajian teknis sesuai dengan peta zona rawan bencana. Dari sisi infrastruktur, Kementerian PUPR melalui Balai Cipta Karya telah melakukan survei terhadap sekolah dan fasilitas terdampak. Namun, masih dibutuhkan data kerugian dari pemerintah daerah agar dapat diinput ke dalam sistem Jitupasna. Kementerian PUPR juga menyatakan kesiapan mendukung pembersihan dan rekonstruksi infrastruktur dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kementerian Agama.
Pj. Sekda Sumut menegaskan seluruh OPD provinsi serta pemerintah kabupaten/kota agar segera menugaskan tim lapangan yang kompeten untuk melakukan pendataan hingga tingkat desa dengan batas waktu (23/1). BPBD Provinsi Sumut bertanggung jawab mengonsolidasikan dan memverifikasi seluruh data untuk penyusunan R3P pada periode 23–25 Januari dengan pendampingan BNPB. OPD teknis dan pemerintah daerah juga diminta melengkapi data kerugian aset infrastruktur serta mengklarifikasi pembagian peruntukan pendanaan antar kementerian/lembaga guna mencegah tumpang tindih. Selain itu, Tim IT Provinsi akan meluncurkan dashboard kebencanaan dengan pembaruan data harian.
Dengan koordinasi yang menyeluruh ini, seluruh pihak berfokus memastikan dokumen R3P berbasis data valid dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Januari. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi intervensi pendanaan yang tepat sasaran serta percepatan pemulihan pascabencana bagi seluruh masyarakat terdampak, sekaligus menjadi tolok ukur kesiapan Sumatera Utara dalam penanganan bencana yang lebih cepat, aman, dan berkelanjutan. (*)





