PADANG, HARIANHALUAN.ID- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Barat, Alwi Septian meminta aparat penegak hukum bertindak serius dan transparan dalam menelusuri dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu faktor memperparah banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Menurut Alwi, fenomena banyaknya gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bukanlah kejadian yang bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata. Ia menilai, kondisi tersebut merupakan sinyal kuat adanya kerusakan hutan di wilayah hulu yang patut dicurigai sebagai akibat dari praktik pembalakan liar yang selama ini luput dari pengawasan.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan secara serius untuk menelusuri asal-usul kayu-kayu yang hanyut bersama banjir. Ini tidak boleh berhenti pada asumsi, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka kepada publik,” tegas Alwi Septian.
Alwi juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia meminta agar aparat tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pejabat publik yang diduga membekingi praktik pembalakan liar tersebut.
“Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pejabat atau oknum yang membekingi, melindungi, atau mengambil keuntungan dari praktik pembalakan liar, maka tidak ada alasan untuk ragu. Silakan ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menilai, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat.
Dampak kerusakan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga secara nyata menghadirkan bencana yang merenggut nyawa, menghancurkan rumah warga, serta melumpuhkan perekonomian masyarakat.
“Banjir bandang ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola hutan di Sumatera Barat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tutup Alwi.
DPD IMM Sumatera Barat, kata Alwi, akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong keterlibatan publik agar kasus dugaan pembalakan liar ini tidak menguap begitu saja setelah bencana berlalu. (*)





