PADANG, HALUAN—Aset PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pariangan di Simabur Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp112,71 miliar.
Sedangkan jumlah kredit atau pembiayaan yang telah dikucurkan BPR Pariangan selama tahun 2025 mencapai sebesar Rp80,78 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp88,29 miliar.
Melanjutkan kinerja positif tahun 2025, pada tahun 2026 ini BPR Pariangan menargetkan peningkatan dalam jumlah aset, kredit/pembiayaan serta DPK yang dihimpun dan peningkatan kualitas kredit.
“Pada tahun 2026 ini, aset ditargetkan naik menjadi Rp112,327 miliar, kredit Rp87,399 miliar dan DPK Rp88,334 miliar,” ujar Direktur Utama PT BPR Pariangan, Dendri, SE, ketika dikonfirmasi Haluan, Jumat (16/1).
Dendri mengatakan segmen pembiayaan utama BPR Pariangan secara umum adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta rumah tangga/masyarakat lokal di wilayah operasional BPR Pariangan.
“Nasabah pembiayaan BPR Pariangan diantaranya para pedagang pasar, petani dan kelompok tani, industri rumahan atau usaha kecil, pegawai baik aparatur sipil negara atau swasta dan rumah tangga,” ujar Dendri.
Ia mengatakan untuk rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) juga relatif terjaga pada kisaran 2,26 persen, masih jauh di bawah ambang batas 5 persen seperti yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dendri mengatakan bagi usaha kecil atau pun masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke BPR Pariangan, dapat datang langsung dan mengisi formulir permohonan pinjaman.
Kemudian pemohon akan diminta untuk melengkapi persyaratan dokumen (umum) seperti Identitas diri meliputi Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Nikah/Cerai.
Selanjutnya juga diminta melampirkan slip gaji bagi pemohon dengan status karyawan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/nagari bagi wirausaha.
Persyaratan lainnya adalah agunan, seperti fotokopi Sertifikat tanah/bangunan (SHM), BPKB kendaraan atau aset lain, rekening koran 3 bulan terakhir, jika ada usaha lampirkan SIUP/SITU, dan Akta Pendirian.
“Nantinya petugas akan melakukan survey langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal pemohon, dan melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan data yang diberikan,” jelasnya lagi.
Analisis kelayakan kredit akan dilakukan berdasarkan data keuangan dan potensi usaha. Jika analisis positif, kredit akan disetujui dan dilakukan pencairan dana
“Sepanjang dokumen lengkap dan usaha layak dibiayai maka kredit yang diajukan oleh pelaku usaha kecil ke BPR Pariangan bisa dipastikan tidak akan mengalami kesulitan,” ujar Dendri meyakinkan.
Sementara itu mengenai produk tabungan yang paling diminati di BPR Pariangan dikatakan nya adalah TAMI Umum, TAMI Pelajar dan SIMPURNA.
Ia menambahkan pada tahun 2026 ini BPR dihadapkan oleh sejumlah tantangan yang tidak ringan diantaranya ekspansi bank besar terhadap pasar BPR.
Program KUR pemerintah yang merebut pasar BPR serta peningkatan risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko kredit bagi perbankan nasional seiring dengan perubahan ketentuan dari OJK.
Selanjutnya juga potensi terjadinya peningkatan NPL, nasabah yang semakin bank minded dan kritis sehingga semakin selektif terhadap fitur produk jasa dan pelayanan bank serta semakin maraknya pinjaman online (peer to peer).
Tetapi demikian ia tetap optimistis target kinerja pada tahun 2026 ini bisa tercapai sesuai dengan rencana diantaranya dengan melakukan sejumlah upaya atau program.
Diantaranya memperkuat stuktur permodalan, neningkatkan ekspansi kredit dan memperbesar alokasi kredit produktif kepada sektor mikro, kecil dan menengah.
Selanjutnya juga meningkatkan penghimpunan dana masyarakat serta eningkatkan fitur core banking system dan layanan tekhnologi informasi.
Merumuskan pricing policy baik dari segi kredit maupun penghimpunan dan yang pro pasar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhan rentabilitas bank.
“Juga melakukan program promosi yang terencana dan tearah untuk meningkatkan value bank dan meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang dapat mendukung rencana ekspansi bank,” tutupnya.
BPR Pariangan didirikan pada tanggal 5 Maret 1997 berdasarkan akta No.12 dari H. Zamri SH Notaris di Padang, Pengesahan Akta Pendirian melalui SK Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia No.C2-4410 HT.01.01.TH.97 tanggal 26 Mei 1997.
Izin Operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui SK No. Kep-533/KM.17/1997 tanggal 10 Oktober 1997.
Visi BPR Pariangan adakah menjadi BPR yang profesional, tangguh dan terpercaya yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Sedangkan misinya adalah menjalankan aktivitas BPR yang unggul dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil, menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi rakyat kecil.
Kemudian memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja didukung oleh organisasi, manajemen dan sumber daya yang profesional, tangguh dan terpercaya dan memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pemegang saham, karyawan, nasabah dan pemerintah.
Juga menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif, berkualitas dan melebihi harapan masyarakat yang dinamik dengan hasil baik dan membina jaringan kerjasama saling menguntungkan yang dilandasi rasa saling percaya.
Serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM pada skala luas, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan enjadikan BPR berbasis teknologi informasi menghadapi era digitalisasi. (h/ita)





