BUKITTINGGI

Satlantas Polresta Bukittinggi Kembali Aktifkan Razia Hunting

0
×

Satlantas Polresta Bukittinggi Kembali Aktifkan Razia Hunting

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi kembali mengaktifkan razia sistem hunting terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Razia ini sempat terhenti beberapa waktu lalu dan kini kembali digelar sebagai upaya penindakan pelanggaran kasat mata di jalan raya.

Razia sistem hunting dilakukan secara insidentil, di mana petugas tidak menetap di satu titik tertentu, melainkan melakukan patroli dan langsung menindak pengendara yang terlihat melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP. Irsyad Faturrahman, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kembali razia tersebut dengan sasaran utama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran kasat mata lainnya, seperti berbonceng tiga dan tidak menggunakan helm.

“Pelanggaran berbonceng tiga sangat banyak dilakukan pengendara. Angka kecelakaan sepeda motor didominasi oleh pelanggaran ini,” kata Irsyad kepada sejumlah wartawan di Bukittinggi Pers Club (BPC), Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan razia ini juga berkaitan dengan pengecekan kelayakan kendaraan dan pengendara menjelang Operasi Ketupat.

Tujuannya agar pada arus mudik nantinya tidak ditemukan kendaraan maupun pengendara yang bermasalah, termasuk pengaruh narkoba serta memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengendara.

Selain itu, razia hunting juga menyasar aksi balap liar yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Bukittinggi. Irsyad menegaskan, masyarakat yang dirugikan akibat balap liar dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian, karena balap liar telah masuk sebagai tindak pidana dalam KUHP yang baru.

“Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang mulai efektif 2 Januari 2026, posisi warga kini lebih kuat untuk melaporkan gangguan kenyamanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti hingga ke lokasi kejadian. Warga juga dapat melaporkan kerugian akibat kendaraan yang parkir sembarangan atau menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya itu, Satlantas Polresta Bukittinggi juga memfokuskan pemeriksaan ramp check terhadap kondisi fisik, teknis, dan administrasi kendaraan angkutan umum, seperti bus dan truk.

“Pemeriksaan dimulai dari Terminal Bus Simpang Aur untuk memastikan kendaraan laik jalan, aman, nyaman, serta memenuhi standar dan legalitas sebelum beroperasi,” tutup Irsyad. (*)