PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wacana penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali mengemuka sebagai solusi jangka panjang maraknya penambangan tanpa izin (PETI).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut WPR sebagai jalan tengah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus melindungi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Pemerintah, katanya, ingin menghadirkan tata kelola yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan. “WPR bukan untuk melegalkan aktivitas ilegal. Ini upaya menata agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi, Senin (19/1).
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa PETI di Sumbar bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat kecil. Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang emas ilegal justru tumbuh subur dan terorganisasi, sulit disentuh penegakan hukum, bahkan kerap kembali beroperasi tak lama setelah razia dilakukan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya bekingan kekuasaan yang membuat PETI seolah kebal hukum.
Di sejumlah daerah seperti Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman, hingga Sijunjung, PETI berlangsung terang-terangan. Alat berat keluar masuk, aliran logistik lancar, dan aktivitas berlangsung berbulan-bulan.
Mahyeldi mengakui penegakan hukum bukan berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah (pemda). Ia menegaskan kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Pemprov dalam hal ini lebih berperan pada pencegahan, penataan, dan penyediaan solusi. “Penertiban harus berjalan, tapi solusi juga harus disiapkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI, serta membentuk Tim Terpadu Satgas Penertiban. Namun publik menanti, apakah satgas ini mampu menembus “lapisan pelindung” PETI yang diduga melibatkan aktor-aktor kuat di belakang layar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9 triliun. Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hancurnya lahan pertanian, hingga ancaman kesehatan warga menjadi dampak yang terus diwariskan.
Ironisnya, kerugian besar itu berbanding terbalik dengan minimnya aktor utama yang benar-benar tersentuh hukum. Selama ini, yang kerap ditindak justru pekerja lapangan, sementara pemodal dan pengendali utama tetap berada di balik layar.
Pemprov Sumbar sendiri telah mengusulkan 301 blok WPR ke Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan kabupaten. WPR diharapkan menjadi kanal legal yang terkontrol dari sisi ekonomi dan lingkungan. Namun tanpa pembenahan serius terhadap praktik pembiaran, konflik kepentingan, dan dugaan keterlibatan oknum, WPR berpotensi hanya menjadi kosmetik kebijakan.
Di tengah rusaknya sungai-sungai dan meningkatnya bencana ekologis, publik menanti lebih dari sekadar regulasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab selama tambang ilegal masih dilindungi jejaring kekuasaan, PETI akan selalu menemukan jalan, sementara lingkungan dan masyarakat terus menanggung akibatnya.
Di sisi lain, Helmi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. (*)






