JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah berturut-turut, yaitu Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi dan Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo kembali menampar nalar publik.
“Bukan karena berdekatannya penangkapan, melainkan karena pola yang terus berulang. Kepala daerah datang dan pergi, tetapi skandal korupsi pemda tetap hadir dengan wajah yang sama,” kata guru besar Isntitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan kepada media ini, Selasa (20/1).
Dia menegaskan satu hal mendasar dalam kasus itu bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pilkada dan pemerintahan daerah.
Konsekuensi Sistem
Menurut Prof. Djohermansyah, publik keliru jika terus memaknai OTT sebagai penyimpangan personal. Dia menegaskan bahwa ketika sistem politik lokal dibiarkan transaksional, maka korupsi menjadi keniscayaan, bukan kemungkinan.
“Fakta empiris memperkuat argumen ini. Tercatat hingga hari ini, sejak 2005, jumlah kepala daerah dan wakilnya yang terkena kasus korupsi telah mencapai 415 orang. Angka ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, melainkan indikator kegagalan desain sistem politik lokal. Tidak mungkin ratusan kasus korupsi kepala daerah dijelaskan hanya dengan narasi moral individu,” kata Prof Djo.
Menurutnya, pilkada langsung yang berbiaya tinggi telah menciptakan relasi kuasa yang timpang. Kepala daerah terpilih sejak awal sudah berada dalam posisi tidak bebas. Ada utang politik yang harus dibayar, ada kepentingan yang harus dilayani.
:Dari sinilah “shadow government” bekerja—tidak tercatat dalam struktur resmi, tetapi sangat menentukan arah kebijakan. Dalam konteks ini, OTT bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem pengembalian modal politik,” jelasnya.
Pemimpin Salah, Sistem Ikut Rusak
Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa kepala daerah yang lahir dari proses politik yang cacat hampir pasti menghasilkan tata kelola pemerintahan yang cacat. Ia menyebutnya sebagai error kepemimpinan yang otomatis melahirkan error manajerial.
Pemerintahan daerah tidak lagi dijalankan berbasis kebijakan publik, melainkan berbasis proyek. Keputusan menjadi betsifat jangka pendek, reaktif, dan sarat kepentingan.
“Sistem hierarkhis kehilangan rasionalitas karena tunduk pada kekuasaan informal di luar struktur resmi. Akibatnya, birokrasi daerah mengalami disorientasi. SOP yang dibangun bertahun-tahun runtuh oleh intervensi politik. Retret para sekda di IPDN belum lama ini menjadi tak berarti. Aparatur sipil negara dipaksa berkompromi antara profesionalisme dan loyalitas politik,” tegasnya.
KKN Berubah jadi Adab Kekuasaan
Prof. Djohermansyah menyebut situasi ini secara lugas, yaitu KKN di daerah telah bergeser dari penyimpangan menjadi adab menyimpang yang dibakukan.
Ketika jabatan diperlakukan sebagai komoditi lewat jual beli jabatan, atau sebagai instrumen balas jasa politik, maka kolusi dan nepotisme bukan lagi pengecualian, melainkan mekanisme.
Merit sistem mati perlahan. KASN sebagai pengawas independen dibubarkan. Aparatur yang berintegritas yang biasanya orang cerdas tersingkir oleh mereka yang memiliki kedekatan politik.
Dalam kondisi seperti ini, keberhasilan OTT justru paradoksal: hukum bekerja, tetapi sistem yang melahirkan pelanggaran dibiarkan utuh.
Dogma Demokrasi Prosedural
Djohermansyah juga menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian pengamat yang terjebak pada romantisme demokrasi prosedural.
Banyak yang merasa paling memahami konstitusi, tetapi minim kajian empiris dan pengalaman lapangan. Menurutnya, menyamakan penataan ulang pilkada dengan kemunduran demokrasi adalah kesalahan nalar yang serius.
Demokrasi bukan tujuan itu sendiri, melainkan alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Ketika alat itu justru menghasilkan ratusan kepala daerah korup, maka yang perlu dikoreksi adalah alatnya, bukan realitas yang dihasilkannya. Rakyat hendaknya diajak ikut bertanggung jawab atas kesalahan dalam memilih, menerima serangan fajar dan sembako. Bukan dinina-bobokan dengan hilangnya kedaulatan.
Kerusakan Sistem
Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa negara tidak boleh terus berlindung di balik OTT sebagai simbol ketegasan hukum.
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina pemerintahan daerah harus aktif menjernihkan pemahaman publik melalui sosialisasi yang rasional, terbuka, dan berbasis data.
Penataan ulang pilkada hendaknya dibicarakan sebagai agenda penyelamatan demokrasi lokal, bukan sebagai ancaman terhadap demokrasi. Agenda prolegnas membahas pilkada (revisi UU No 10 Tahun 2016) dan sekaligus juga penataan pemda (revisi UU No 23 Tahun 2014) mustinya dibikin terang, bukannya dibuat mengambang.
Dakwaan terhadap Sistem
OTT dua kepala daerah tadi hanyalah fragmen terbaru dari krisis yang lebih besar. Angka 415 kepala daerah yang terjerat korupsi sejak 2005 adalah dakwaan telanjang terhadap sistem pilkada yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi serius.
Ditegaskan Prof. Djohermansyah Djohan, tanpa keberanian menyentuh akar masalah, demokrasi lokal akan terus memproduksi pemimpin bermasalah dan birokrasi yang “spoil”.
“OTT akan terus terjadi. Yang terus absen adalah keberanian politik untuk membenahi sistem dan menyentuh akar masalah. Karena itu, urgen sekali menata ulang sistem pilkada dan sistem pemda, plus sistem kepartaian kita,” katanya. (*)






