NASIONAL

Presiden Prabowo Perketat Penertiban Kawasan Hutan Lewat Satgas PKH

1
×

Presiden Prabowo Perketat Penertiban Kawasan Hutan Lewat Satgas PKH

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Saat menjalankan kunjungan kerja di London, Inggris (19/1/2026), Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual yang membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam rapat virtual tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi lainnya yang hadir di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah pemantauan efektivitas Satgas PKH dalam menegakkan hukum di kawasan hutan yang selama ini rawan terhadap alih fungsi tanpa izin.

Presiden Prabowo dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terkait sektor kehutanan. “Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, tegakkan peraturan, dan selamatkan kekayaan negara. Itu tugas saya, dan saudara-saudara telah melaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Satgas PKH yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kawasan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Sebagai contoh, Satgas PKH telah mengamankan lahan seluas 4,09 juta hektar yang digunakan untuk perkebunan sawit, dan 8.822,26 hektar untuk sektor pertambangan,

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satgas tidak hanya sebatas pada penyegelan lahan, tetapi juga meliputi langkah-langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Satgas PKH akan terus menertibkan seluruh bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara atas kawasan hutan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Barita juga menambahkan bahwa sejak pembentukan Satgas PKH, pemerintah berhasil menerima pembayaran denda administratif sebesar Rp5,2 triliun yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Denda ini berpotensi bertambah menjadi Rp4,1 triliun lebih lanjut, mengingat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.