PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja, Dr Suharizal Ungkap Alasan Ketidakhadiran BSN

2
×

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja, Dr Suharizal Ungkap Alasan Ketidakhadiran BSN

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal SH MH

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi, Beny Saswin Nasrun, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang kembali tertunda. Beny tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (21/1), dengan alasan tengah mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangkanya.

Kuasa hukum Beny, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menyatakan pemeriksaan seharusnya dihentikan sementara karena proses pra peradilan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Ketika sidang pra peradilan sudah dibuka, maka seluruh tindakan pemeriksaan terhadap tersangka seharusnya ditunda sampai ada putusan,” kata Suharizal, Rabu, (21/1).

Tak hanya meminta penundaan pemeriksaan, Suharizal juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang. Permohonan itu diajukan dengan dalih bahwa kliennya telah melunasi seluruh kewajiban kredit kepada bank, dan telah dinyatakan lunas oleh pihak perbankan.

Menurut dia, dasar permohonan tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat (3) KUHAP, karena perkara Beny belum dilimpahkan ke pengadilan.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons. Surat serupa juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah bersurat ke Kejari Padang dan Kejaksaan Agung sejak pekan lalu, tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Suharizal menilai, dengan pelunasan kewajiban tersebut, unsur kerugian keuangan negara sebagaimana disangkakan penyidik semestinya dipertanyakan kembali. Ia mengklaim kliennya telah mengupayakan pelunasan hingga Rp32 miliar, termasuk mencari dana Rp25 miliar dalam waktu singkat.

“Kalau semua sudah dilunasi, lalu di mana kerugian negara yang masih dipersoalkan?” kata Direktur Kantor Hukum Legality itu.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. (h/win)