PESISIR SELATAN

Jaksa Pessel Edukasi Siswa SMPN 2 Painan Soal Dampak dan Sanksi Hukum Judi Online

9
×

Jaksa Pessel Edukasi Siswa SMPN 2 Painan Soal Dampak dan Sanksi Hukum Judi Online

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Maraknya praktik judi online yang kian menyasar kalangan pelajar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Untuk mencegah dampak lebih luas, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Painan, Kamis (22/1/2026), dengan mengangkat tema “Malapetaka Judi Online di Kalangan Siswa”.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasubsi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, didampingi Mulya Hastuti, bersama Tim Seksi Intelijen. Program edukatif ini diikuti perwakilan siswa SMPN 2 Painan serta dihadiri Kepala Sekolah SMPN 2 Painan, Silvia Frimawati, beserta jajaran guru.

Dalam sambutannya, Silvia Frimawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Jaksa Masuk Sekolah atas kesediaannya hadir memberikan pemahaman hukum kepada para siswa. Ia menyoroti fenomena penggunaan gawai oleh anak-anak yang semakin sulit diawasi.

“Banyak siswa menggunakan gadget yang tidak dapat diawasi dan dikontrol sepenuhnya. Kami berharap melalui kegiatan ini siswa benar-benar memahami bahaya judi online demi masa depan yang lebih baik,” ujar Silvia.

Pada sesi utama, Rido Pradana memaparkan secara lugas tentang pengertian judi online serta dampak buruk yang ditimbulkannya. Ia menjelaskan bahwa judi online merupakan permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhan, di mana aturan permainan dan jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian, serta dijalankan melalui media elektronik dengan akses internet.

“Judi online itu sangat berbahaya. Dampaknya bisa membuat seseorang terlilit utang, merusak hubungan sosial, hingga meningkatkan angka kriminalitas,” kata Rido di hadapan para siswa.

Ia juga mengungkapkan sejumlah faktor yang kerap menjerumuskan remaja ke dalam praktik judi online, mulai dari rasa ingin mencoba-coba, iming-iming probabilitas kemenangan, hingga janji keuntungan besar yang ditawarkan bandar.

Rido pun menyampaikan perbedaan mendasar antara game online dan judi online. Menurutnya, game online tidak mengandung unsur taruhan, sementara judi online selalu melibatkan taruhan dan sistem kemenangan yang sepenuhnya diatur oleh bandar.

Sementara itu, Mulya Hastuti menjelaskan aspek hukum yang mengatur tindak pidana judi online, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menyampaikan bahwa anak yang telah berusia 12 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan anak apabila terlibat kejahatan, termasuk judi online.

“Untuk anak yang sudah berumur 12 tahun, dapat diambil keputusan berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” jelas Mulya.