Namun demikian, ia menambahkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana penjara dan hanya dapat dikenai tindakan. Mulya juga memaparkan jenis pidana bagi anak dalam KUHP baru, yang terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan.
“Pidana pokok dapat berupa peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, hingga pidana penjara. Sementara pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana serta pemenuhan kewajiban adat,” ucapnya lagi.
Menutup kegiatan tersebut, Rido Pradana kembali mengingatkan para siswa agar tidak tergiur dengan praktik judi online. Ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku judi online tergolong berat dan dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
“Jangan pernah coba-coba bermain judi online. Selain bisa dihukum pidana, dampaknya sangat merusak masa depan kita,” pungkasnya.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejari Pesisir Selatan berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga generasi muda dapat terhindar dari jerat judi online dan tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab. (*)






