PERISTIWA

Dianggap Langgar Aturan, Penjual Nasi Ampera Mobil Box Digiring ke Mako Satpol PP Padang

1
×

Dianggap Langgar Aturan, Penjual Nasi Ampera Mobil Box Digiring ke Mako Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

‎PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penertiban terhadap penjual nasi ampera yang menggunakan mobil box dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena melanggar aturan, Kamis (22/1/2026).

‎Penjual kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

‎Meski demikian, proses penertiban tidak semata diwarnai tindakan tegas, namun juga diiringi sikap humanis dari para personel.

‎Sesampainya di Mako, nasi dan lauk pauk yang masih hangat justru menarik perhatian sejumlah pegawai Satpol PP. Tanpa paksaan, para personel membeli dagangan tersebut hingga akhirnya seluruh masakan penjual nasi Ampera itu habis terjual.

‎Peristiwa ini menunjukkan bahwa penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran aturan, bukan untuk mematikan usaha masyarakat.

‎Satpol PP Kota Padang tetap menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah, sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan empati sosial.

‎Kejadian tersebut menjadi gambaran bahwa di balik tugas penegakan Perda, Satpol PP Kota Padang juga hadir sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan.

‎Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, namun kepedulian terhadap sesama tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas di lapangan. (*)