PESISIR SELATAN

Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer Tetap Bekerja, Jangan Ada yang Dirumahkan

23
×

Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer Tetap Bekerja, Jangan Ada yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta agar tenaga honorer tetap dipekerjakan dan tidak dirumahkan, meski adanya pembatasan akibat regulasi kepegawaian terbaru. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang turut dihadiri perwakilan tenaga honorer tenaga kesehatan (nakes) yang telah dirumahkan, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, yang secara langsung membersamai Komisi I dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Anggota Komisi I DPRD Pessel, Novermal, menyampaikan bahwa honorer sejatinya masih sangat dibutuhkan di masing-masing instansi. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan honorer dengan pola kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai penyedia jasa lain perorangan.

“Pola ini bukan hal baru. Pemerintah Kota Bekasi dan Kota Depok sudah menerapkannya, dengan rujukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sana tidak ada satu pun honorer yang dirumahkan. Di Provinsi Riau juga demikian,” ujar Novermal.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan honorer tetap bekerja secara legal tanpa melanggar aturan kepegawaian, sembari menunggu adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodasi pengangkatan mereka sebagai ASN.

Ia menegaskan, skema ini memiliki catatan penting, yakni gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak disertai tuntutan untuk langsung diangkat sebagai ASN.

“Untuk guru honorer, kontrak bisa menggunakan dana BOS. Nakes bisa melalui dana BLUD Puskesmas dan RSUD. Sementara honorer lainnya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing OPD,” jelasnya.

Novermal menekankan bahwa tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus tetap diberi ruang untuk bekerja demi keberlangsungan pelayanan publik.

“Kita mesti memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja sampai ada regulasi baru yang benar-benar mengakomodir pengangkatan mereka menjadi ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pessel dari Fraksi NasDem, Dani Sopian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I. Ia menilai kebijakan merumahkan honorer tanpa solusi alternatif berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.

“Honorer ini sudah lama mengabdi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Kalau mereka dirumahkan begitu saja, pelayanan ke masyarakat akan terganggu dan beban sosialnya juga besar,” kata Dani.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang merugikan tenaga honorer.

“Kami di DPRD sepakat, jangan sampai aturan justru mematikan pengabdian orang-orang yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Solusi harus dicari, dan itu memungkinkan,” ujar Dani.

RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Pessel, khususnya Komisi I, berkomitmen memperjuangkan keberlanjutan kerja tenaga honorer di Kabupaten Pesisir Selatan daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu. (*)