NASIONAL

RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

1
×

RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

“Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

“Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan. (*)