NASIONAL

Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar ke Komisi II DPR RI

1
×

Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar ke Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
Nusron

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak empat kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Selain itu, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi.

Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak tujuh kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta tiga kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan substansi.

“Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW, agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” katanya.

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Hari ke 19 Bulan Februari 2025

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak sembilan kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR.

“Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” ucapnya.