Akibatnya, tak ada perdebatan yang mendalam di parlemen dalam pembahasan RUU yang menyangkut dengan kepentingan publik. Banyak produk hukum berupa UU yang dibuat pembentuk UU diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.
Kedua, melalui penyederhaaan parpol, maka pilar penting demokrasi itu bisa dipetakan pemilih, terutama berdasarkan ideologi yang dianut parpol. Pengalaman Pemilu 2024 lalu, sangat sulit untuk membedakan parpol baik berdasarkan ideologi maupun garis perjuangan parpol. Semua parpol nyaris sama saja, yang membedakan hanya lambang, dan nomor urut parpol dalam surat suara. Akibatnya, banyak suara yang tak sah karena pemilih tidak mampu membedakan parpol.
Ketiga, penyederhanaan parpol dapat memaksa parpol melaksanakan fungsinya dengan baik, terutama fungsi rekrutmen dan kaderisasi. Selama ini kedua fungsi ini belum dilaksanakan oleh parpol. Ketika pun ada, tidak dilakukan secara berkelanjutan. Tapi ketika mendekati pemilu, parpol baru melaksanakan kedua fungsi itu.
Instrumen Penekan
Sebenarnya, sudah ada instrumen penekan yang digunakan untuk penyederhanaan parpol. Misalnya, ambang batas parlemen, sebesar 4% pada pemilu 2024 lalu. Namun, instrumen ini hanya bekerja untuk mengurangi jumlah parpol di parlemen. Hasilnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan pelanggan tetap parpol di parlemen, berhasil didepak keluar dari parlemen.
Begitu juga dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ketentuan ambang batas parlemen ini pun tak bisa pula diharapkan untuk mengurangi jumlah parpol di parlemen. Karena dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat untuk pemilu 2029 mendatang. Artinya, akan dirumuskan kembali oleh pembentuk UU dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia tak bisa digunakan untuk membendung hasrat politik untuk mendirikan parpol. Seberapa berat pun syarat yang tercantum dalam UU parpol akan mudah dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki keinginan kuat untuk mendirikan parpol.
Nampaknya, penyederhanaan parpol yang bisa diwujudkan hanya di parlemen. Ini sangat tergantung kepada pemilih yang cerdas dalam menyaring parpol dalam bilik suara kelak. Jika tidak, maka gagasan penyederhanaan parpol hanya menjadi mimpi buruk ketatanegaraan. (*)






