Masjid Lima Kaum salah satu masjid tertua di Indonesia, terletak di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Masjid ini diperkirakan berdiri pada tahun 1710, meskipun ada sumber yang menyebutkan tahun 1693.
Sejarah masjid ini berawal dari sebuah masjid sederhana di Jorong Balai Batu pada pertengahan abad ke-17, kemudian dipindahkan ke Jorong Tigo Tumpuak karena kapasitasnya tidak memadai. Masjid ini dibangun di atas lokasi sebuah pagoda yang telah lama ditinggalkan penganutnya karena memeluk Islam.
Masjid Raya Lima Kaum memiliki arsitektur yang unik, dengan atap berundak sebanyak lima tingkat, yang melambangkan keberadaan lima kaum di Nagari Lima Kaum. Masjid ini juga memiliki 28 jendela, yang mewakili jumlah suku di nagari tersebut.
Masjid ini telah mengalami beberapa perbaikan dan renovasi, termasuk penggantian atap ijuk dengan seng pada tahun 1908, pembuatan serambi pada tahun 1940, dan perbaikan jendela pada tahun 1977. Hanya satu satunya yang belum diganti adalah tiang yang masih berdiri kokoh tapi sudah mulai keropos
Masjid Raya Lima Kaum tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol budaya dan sejarah yang kaya, serta lambang perdamaian antara Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Pengertian melindungi dan melestarikan sejatinya diiringi dengan adanya dana penunjang. Tidak cukup dengan adanya status dan papan nama yang ada di masjid tersebut. (*)






