NASIONAL

KUHP dan KUHAP Baru Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

4
×

KUHP dan KUHAP Baru Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini

Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. (*)

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 17 September 2025