Oleh: Fachrul Rasyid HF (Wartawan Senior)
Judul tulisan ini, “Padang; Kota Banjir Krisis Air”, jangan dianggap mengejek, karena ini bicara fakta yang nyaris tak pernah dianalisa sepanjang masa, baik oleh para pakar, profesor, doktor, ahli lingkungan, maupun pemegang kuasa dan pengambil kebijakan Kota Padang selama ini. Yang dibicarakan selalu banjir dan banjir, nyaris tidak pernah membicarakan ancaman krisis air bersih.
Padahal banjir di Padang, sejak normalisasi Batang Arau dan Banjir Kanal, Batang Air Dingin rampung 1994 silam praktis banjir di Padang hanya berupa genangan di pemukiman. Itu akibat drainase perkotaan sejak 1994 tak pernah dibersihkan. Baru setelah Wali kota Fadly Amran membenahi sebagian besar drainase, banjir genangan jauh berkurang. Buktinya, ketika curah hujan memuncak selama 12 hari akhir November 2025, pemukiman yang rawan banjir terhindar dari genangan.
Tapi di balik itu, persoalan besar yang dihadapi Kota Padang, sebagaimana ramai diberitakan media, adalah krisis air bersih di wilayah Kecamatan Pauh dan Kuranji. Sumur, kolam ikan, tentu juga lahan pertanian warga mengering akibat robohnya bendungan irigasi di sekitar Gunung Nago kawasan hulu Sungai Kuranji, 27 November 2025 lalu. Para pejabat dan politisi pun sibuk bicara kesulitan air dan di antaranya datang menabur simpati berbagi air kepada warga.
Kalau memang krisis air ini jadi perhatian, tentu masih ingat bahwa krisis air begini bukan yang pertama. Saat saluran irigasi Gunung Nago roboh diguncang gempa hebat 30 September 2009 silam, tiga kecamatan; Pauh, Kuranji, dan Nanggalo mengalami kekeringan seperti yang kini terjadi. Artinya, kasus serupa berulang di tempat yang sama dengan penyebab yang sama. Pertanyaannya, apakah para pemimpin dan para ahli belum juga mendapat pelajaran?
Pelajaran itu sebenarnya sudah ditunjukkan penjajah Belanda sekitar 3 abad silam sejak jajaran Bukit Barisan sepanjang Pulau Sumatera ditetapkan sebagai cagar alam, hutan konservasi dan hutan lindung.
Di Kota Padang, mulai dari perbukitan Siguntur, Sungai Pisang batas Kabupaten Pesisir Selatan, dari Ladang Padi/Lubuk Selasih, Pegambiran, Gunung Nago, Air Dingin terus arah ke Lubuk Alung, batas Padang-Solok, merupakan hutan lindung. Luas perbukitan hutan lindung di Kota Padang sekitar 434,63 km² atau 60 persen dari 694,966 km² luas daratan kota.
Hutan lindung adalah hutan yang memberikan perlindungan; perlindungan dari banjir, perlindungan dari krisis air, perlindungan dari kekurangan oksigen, perlindungan dari suhu panas, perlindungan terhadap satwa dan tetumbuhan yang hidup di dalamnya. Artinya, hutan lindung tersebut menjamin kenyamanan, keselamatan hidup, tetumbuhan, satwa, masyarakat dan kelangsungan Kota Padang. Singkat kata, nyawa Kota Padang ada di perbukitan hutan lindung itu.
Dari perbukitan hutan lindung itulah 21 sungai berhulu, kemudian membasahi bumi Kota Padang. Jika hutan tangkapan hujan itu gundul, maka di musim kemarau sungai kering dan musim hujan mendatangkan banjir dan galodo sebagaimana dialami Kota Padang, terutama di kawasan hulu sungai, sejak 20 tahun lalu sampai hari ini. Jika sampai sungai-sungai yang ikut kering, tak ayal sumber air PDAM, akan kering. Saat itu seluruh warga, kecuali yang punya sumur dangkal, ketiadaan air.
Persoalannya, pascabencana di Kota Padang dua bulan lalu, upaya yang harus dilakukan belum cukup hanya dengan menyelamatkan warga dan normalisasi badan sungai, tapi bagaimana memelihara dan menyelamatkan hutan lindung. Artinya, jika Kota Padang mau diselamatkan dari bencana galodo, banjir, dan krisis air tak ada pilihan lain. Kota Padang mesti punya kebijakan yang tegas dan tentu juga keras, melindungi hutan lindung, memelihara dan menjaga secara ketat hutan perbukitan tersebut. (*)






