Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, saat diwawancari usai sidang, mengatakan, bahwa sesuai Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018, status pemohon sebagai tersangka.
“Seharusnya pra pid ini ditolak sesuai aturan. Dan harusnya aturan tentu sepatutnya dipatuhi,” kata Budi.
Tak hanya itu, Kejari Padang telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BSN.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN.
Kemudian, RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain itu Kejari Padang telah menyiapkan saksi dan ahli ke persidangan. (*)






