TANAH DATAR, HARIANHALUAN.id- Jasa Raharja Cabang Bukittinggi menunjukkan respons cepat dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bukittinggi–Padang, tepatnya di Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Senin pagi (26/1) sekitar pukul 09.05 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan satu unit truk tronton, satu truk box, dan tiga sepeda motor tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Begitu menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Cabang Bukittinggi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan korban, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan rumah sakit.
Korban luka-luka segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat, sementara Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan penjaminan korban luka, Jasa Raharja juga melakukan pengecekan SWDKLLJ terhadap kendaraan yang terlibat serta memproses administrasi santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.
Seluruh korban dalam peristiwa ini dipastikan terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat, guna memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto memberikan apresiasi ataa respons cepat seluruh pihak yang langsung turun ke lapangan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis dan jaminan sesuai ketentuan.
“Kehadiran Jasa Raharja di saat-saat sulit seperti ini merupakan wujud nyata tanggung jawab kepada masyarakat. Kami berharap sinergi dengan kepolisian dan rumah sakit terus terjaga, sehingga pelayanan kepada korban kecelakaan dapat semakin optimal,” ujar Teguh.
Teguh juga menambahkan, untuk korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya yang sah, kemudian untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan profesional, sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan. (h/ita)






