Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, progresivitas norma harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam implementasi. Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pembentukan Perda hukum adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan keharusan konstitusional dan yuridis.
Karena KUHP Baru telah digunakan, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda, Pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan arah, batas, dan standar nasional dalam pengaturan hukum adat. Tanpa itu, Pasal 2 KUHP Baru berisiko menjadi norma yang indah secara konseptual, tetapi rapuh dalam praktik. Negara hukum tidak hanya diukur dari keberanian mengakui pluralisme, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang. Di sinilah urgensi Peraturan Pemerintah itu menemukan maknanya yang paling mendasar. (*)






