UTAMA

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Dicabut, MIND ID Akan Ambil Alih Lahan Tambang

1
×

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Dicabut, MIND ID Akan Ambil Alih Lahan Tambang

Sebarkan artikel ini

Sementara di Sumbar, terdapat enam perusahaan PBPH yang konsesinya dicabut, yakni PT Minas Pagi Lumber seluas 78.000 hektare, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, dan PT Salaki Suksma Sejahtera 47.605 hektare.

Selain perusahaan PBPH, pencabutan izin juga dilakukan terhadap enam perusahaan nonkehutanan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh; PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumbar; serta PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy di Sumut.

Hanya Berganti “Pemain”

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), Wengki Purwanto menegaskan, tanpa langkah pemulihan konkret terhadap hak rakyat dan lingkungan, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas administratif yang hampa makna.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, 24 SKPD dan 21 Unit Kerja di Bukittinggi Tandatangani Pakta Integritas

Ia menegaskan, pencabutan izin di Sumbar tidak boleh menjadi sekadar “transisi ganti baju”, di mana pemain lama pergi, pemain baru masuk. Negara harus kembali pada mandat konstitusionalnya: memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan demi keadilan sosial dan ekologis di Ranah Minang. “Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi babak baru dari krisis yang sama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal mengingatkan, tanpa langkah hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi lip service negara di tengah krisis ekologis yang terus berulang.

Bagaimanapun, pencabutan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif yang selama ini menyempitkan ruang hidup rakyat.

Oleh sebab itu, persoalan utamanya bukan semata jumlah izin yang dicabut, melainkan akar masalah tata kelola sumber daya alam yang sejak awal abai terhadap keselamatan ekologis dan hak-hak masyarakat.

Baca Juga  Meninggal Saat Ikuti Bimtek, Polres Padang Pariaman Kunjungi Keluarga KPPS

“Di Sumbar kita melihat persoalan ini berlangsung masif dan sistemik. Tata ruang tidak berpihak kepada rakyat, tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan, izin dikeluarkan secara serampangan, dan aktivitas ilegal dibiarkan tanpa penegakan hukum,” kata Adrizal.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan risiko besar usai pencabutan izin. Negara wajib memastikan lahan eks konsesi seluas lebih dari satu juta hektare tersebut tidak kembali dialihkan kepada korporasi lain, baik melalui skema baru maupun perubahan bentuk pengelolaan.

“Kami menolak jika pencabutan izin ini hanya menjadi pergantian pemain. Dari korporasi privat berpindah ke BUMN, atau bahkan dikelola oleh institusi tertentu termasuk aparat keamanan dan pertahanan negara. Itu tetap mengancam ruang hidup rakyat,” tuturnya.