PERISTIWA

Tiga Ponsel Raib Jelang Subuh, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi

1
×

Tiga Ponsel Raib Jelang Subuh, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Aksi pencurian yang terjadi saat dini hari menggegerkan warga Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tiga unit handphone milik seorang mahasiswa raib saat korban terlelap tidur.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Ravi Andani (30), seorang mahasiswa asal Padang Mandiangin, baru menyadari kehilangan setelah dibangunkan ayahnya, Bustami, pada waktu subuh.

“Saksi mempertanyakan apakah korban sempat keluar rumah atau membuka pintu. Setelah dijawab tidak, korban langsung mengecek dan mendapati tiga unit handphone yang diletakkan di samping tempat tidur sudah hilang,” kata Bustami.

Adapun tiga handphone yang dicuri yakni satu unit Samsung A13, satu unit Galaxy Tab 7 Lite, dan satu unit Honor 7A. Ketiganya diletakkan korban di dekat tempat tidur sejak Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB sebelum korban tertidur.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lengayang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (39), seorang petani asal Solok Padi-Padi, dan Y (58), wiraswasta asal Nagari Lakitan Induk. Keduanya ditangkap dan diamankan di Mapolsek Lengayang.

Kapolsek Lengayang, Iptu AA Reggy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu AA Reggy melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta jangan meninggalkan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Lengayang guna pengembangan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)