HEADLINEKABA RANAHPESISIR SELATAN

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Oknum Wali Nagari di Bayang Disorot, AJPLH: Kejahatan Lingkungan Tak Boleh Dibiarkan

5
×

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Oknum Wali Nagari di Bayang Disorot, AJPLH: Kejahatan Lingkungan Tak Boleh Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Dugaan aktivitas galian C ilegal yang menyeret nama oknum Wali Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menjadi sorotan publik. Lazuardi diduga melakukan penggalian tanah tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, aktivitas penggalian tanah tersebut berlangsung di Gunung Cerek, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, dan telah berjalan cukup lama. Skala pengerjaan yang menggunakan ekskavator memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan berorientasi komersial.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi tersebut, tanah urug masuk dalam kategori pertambangan batuan atau galian C, sehingga setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sorotan keras datang dari Pemerhati Lingkungan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling. Ia menilai penggunaan alat berat tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.

“Penggalian tanah dengan ekskavator tanpa izin adalah bentuk perusakan lingkungan yang nyata dan sistematis. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi memicu longsor, banjir, serta hilangnya fungsi ekologis suatu wilayah,” ujar Soni, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan apabila melibatkan pejabat publik di tingkat nagari. Seharusnya, wali nagari berada di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.

“Jika benar dilakukan oleh oknum wali nagari, ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Pejabat publik wajib memberi teladan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru memanfaatkan kewenangan atau pengaruh untuk melakukan aktivitas ilegal,” katanya.

Soni juga mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, pembiaran terhadap penambangan ilegal sama saja dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berulang.

“Jangan ada pembiaran. Penambangan ilegal adalah kejahatan lingkungan. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan diwariskan kepada anak cucu kita nantinya. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” ucapnya lagi.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aparat penegak hukum juga berwenang menyita alat berat serta sarana pendukung lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, disertai sanksi tambahan berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.

Sementara itu, Wali Nagari Koto Berapak, Lazuardi, mengakui bahwa aktivitas penggalian tanah tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, ia berdalih bahwa kegiatan itu dilakukan untuk membantu masyarakat serta mendukung aktivitas Koperasi Merah Putih (KMP) yang digagas oleh TNI di wilayah setempat.

“Kegiatan ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Memang benar pengerjaannya menggunakan satu unit ekskavator. Izinnya memang belum ada, sebab kalau mengurus izin itu menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta,” kata Lazuardi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, mengingat aturan perizinan pertambangan bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)