HEADLINE

Dikirim ke 6 Redaksi Koran Besar, Surat Tanpa Identitas Ungkap Dugaan Penyimpangan di Dinsos Lima Puluh Kota

2
×

Dikirim ke 6 Redaksi Koran Besar, Surat Tanpa Identitas Ungkap Dugaan Penyimpangan di Dinsos Lima Puluh Kota

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sebuah surat tanpa identitas pengirim yang ditujukan kepada aparat penegak hukum mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan serius di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dokumen tersebut memuat tudingan praktik pemotongan dana pegawai, konflik kepentingan dalam pengadaan bantuan bencana, hingga dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial.

Tak hanya dikirim ke institusi penegak hukum, surat anonim tersebut juga beredar luas di ruang publik setelah dikirimkan secara bersamaan ke enam redaksi koran besar di Sumatera Barat, yakni Harian Haluan, Singgalang, Padang Ekspres, Posmetro Padang, Koran Padang, dan Harian Rakyat Sumbar

Surat bertanggal 26 Januari 2026 itu mengatasnamakan karyawan dan karyawati Dinas Sosial Limapuluh Kota. Dalam narasinya, pengirim menyatakan menyampaikan laporan secara anonim karena merasa tidak memiliki ruang aman untuk menyuarakan persoalan yang disebut telah berlangsung sejak Kepala Dinas Sosial menjabat.

Salah satu poin yang disorot adalah pemotongan sebesar 10 persen dari dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai. Dalam surat tersebut disebutkan, pemotongan dilakukan secara rutin, sementara pimpinan dinas tidak ikut dalam iuran tersebut. Hingga kini, menurut pengirim surat, tidak ada penjelasan transparan mengenai ke mana dana hasil pemotongan itu dialokasikan.

Selain itu, surat tersebut mengungkap dugaan pengondisian pengadaan bantuan bencana ke sebuah usaha bernama UD Putri Tunggal, yang disebut dimiliki dan dikelola oleh anggota keluarga Kepala Dinas.

Bahkan, pengirim surat menyebut terdapat pengadaan bantuan sandang yang diduga tidak tersedia di usaha tersebut, namun tetap dipaksakan untuk dibeli melalui pihak yang sama.

Dugaan lain yang dinilai serius adalah kelebihan transfer pembayaran bantuan bencana ke rekening usaha tersebut. Menurut surat itu, kesalahan transfer telah disampaikan kepada Kepala Dinas lengkap dengan bukti. Namun, kelebihan dana disebut tidak pernah dikembalikan, meskipun telah diminta secara internal.

Surat anonim itu juga menyoroti dugaan mark up harga pengadaan bantuan sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan survei harga pasar. Salah satu contoh yang disebut adalah pengadaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi fakir miskin, di mana harga barang tertentu diduga dinaikkan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pejabat teknis terkait.

Tak hanya menyangkut anggaran, pengirim surat juga mengungkap dugaan perbaikan mobil dinas yang bersifat fiktif di mana pertanggungjawaban hanya dilakukan melalui administrasi tanpa perbaikan fisik kendaraan. Dana perbaikan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, surat itu menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima bantuan sosial termasuk dugaan upaya memasukkan anggota keluarga ke dalam kepesertaan BPJS gratis yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, laporan dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turut disinggung. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan intervensi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara menurunkan kategori desil calon penerima agar pihak-pihak tertentu dapat lolos sebagai penerima bantuan.

Surat tanpa identitas itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, DPRD, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Polres Lima Puluh Kota, BPKP Perwakilan Sumbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Haluan masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan, kode etik jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, beredarnya surat anonim ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial, terutama di tengah situasi pascabencana, ketika transparansi dan integritas aparatur negara menjadi tuntutan utama masyarakat. (*)