PESISIR SELATAN

Kasus Persetubuhan Anak Terbongkar, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Berusia 17 Tahun di Pessel

4
×

Kasus Persetubuhan Anak Terbongkar, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Berusia 17 Tahun di Pessel

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan melalui Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Bukik, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Terduga pelaku berinisial GW (17), warga Batu Panyawik, Lagan Gadang Hilir, Kecamatan Punggasan, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/155/XI/2025/SPKT-II/Sat Reskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 20 November 2025. Penangkapan tersebut juga didukung Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/05/I/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menangani secara serius setiap laporan kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar AKP M. Yogie Biantoro, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sekitar Mei 2025, pada malam hari, di wilayah Kampung Lagan Gadang, Kenagarian Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dalam perkara ini, korban merupakan anak perempuan yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi perlindungan psikologis dan hukum.

AKP Yogie menjelaskan, saat penangkapan, petugas juga melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti, hingga mencari serta mencatat keterangan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Terhadap terduga pelaku, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, GW disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas AKP M. Yogie.