PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan dana desa dan dana nagari di Nagari Durian Tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat Nagari Durian Tinggi yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kepala Seksi, Kepala Jorong, Kepala Urusan, staf nagari, serta petugas yang bertugas di lingkungan pemerintahan nagari.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur nagari agar pengelolaan dana desa dan dana nagari dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman yang telah hadir langsung memberikan sosialisasi dan pencerahan hukum kepada perangkat nagari.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai bekal bagi aparatur nagari dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan nagari.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan. Dengan sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami bagaimana menggunakan dana desa dan dana nagari sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendra Gunawan.
Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Pasaman, Munawir, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan fungsi dan peran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam lingkup Kejaksaan.
Ia menyampaikan bahwa Seksi Datun memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah nagari agar setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum.
Munawir menekankan pentingnya prinsip “kenali hukum, hindari hukuman” bagi seluruh aparatur nagari dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
“Jika kita mengenali dan memahami hukum sejak awal, maka potensi pelanggaran bisa dihindari. Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegas Munawir.






