PASAMAN, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman memberikan penjelasan terkait kondisi dan kendala pembangunan ruas jalan dan jembatan Lanai–Batang Kundur di Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, yang sejak Agustus 2025 lalu menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat terhadap infrastruktur tersebut meningkat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kerusakan jalan dan jembatan. Salah satu video yang ramai diperbincangkan dibagikan oleh Bidan Dona, sehingga memicu respons luas dari berbagai pihak.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Anggota DPR RI Andre Rosiade turun langsung ke lokasi dan menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk membantu pembangunan jalan dan jembatan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batu Bara, mengatakan pemerintah daerah segera bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kejelasan status lahan serta kelengkapan administrasi pembangunan.
“Koordinasi ini penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Choiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) menunjukkan bahwa sebagian besar ruas jalan dan jembatan Lanai–Batang Kundur berada di kawasan hutan lindung.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mengharuskan pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sebelum pekerjaan fisik dapat dilakukan. Pembangunan jalan dan jembatan tersebut memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kategori C.
“Proses penyusunan AMDAL tipe C ini diperkirakan memakan waktu paling cepat enam bulan,” katanya.
Dengan estimasi waktu tersebut, pembangunan diharapkan dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026.
Saat ini, Pemkab Pasaman tengah membahas aspek teknis penyusunan AMDAL bersama tim ahli dari Universitas Andalas (Unand) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menargetkan dokumen AMDAL rampung dalam enam bulan ke depan, sehingga pembangunan fisik jalan dan jembatan dapat segera direalisasikan.
Selain itu, Pemkab Pasaman juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan, serta menyurati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar sebagai bagian dari percepatan tindak lanjut.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat dan DPR RI sebagai bentuk transparansi dan dukungan lintas pemerintahan.
Di sisi lain, Choiruddin juga menyampaikan perkembangan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan penetapan WPR kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak 19 Juni 2025, lengkap dengan data potensi dan titik koordinat lokasi.
Pemkab Pasaman berharap usulan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan kementerian terkait, mengingat penetapan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin pengelolaan pertambangan rakyat yang aman, tertib, dan legal bagi masyarakat. (*)






