PADANG, HARIANHALUAN.id– Bank Nagari mengadakan Jumpa Pers Kinerja Tahun 2025 di Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No. 21 Padang, Senin (2/2) kemarin.
Pemaparan dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari serta dihadiri oleh media cetak dan media online di Sumatera Barat.
Di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan nasional, Bank Nagari tetap berhasil menjaga kinerja tetap solid sepanjang 2025.
Aset Bank Nagari tembus Rp33,61 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp26,84 triliun, laba bersih Rp493,74 miliar dan rasio keuangan tetap sehat dengan CAR 23,72 persen dan NPL 2,40 persen.
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari juga tumbuh impresif dengan aset Rp6,49 triliun tumbuh 6,28 persen, pembiayaan Rp4,63 triliun tumbuh 14,66 persen dan laba UUS Rp224,62 miliar tumbuh 15,43 persen.
Pertumbuhan UUS yang konsisten, penguatan digital banking melalui Ollin by Nagari, serta jaringan layanan yang luas membuktikan komitmen Bank Nagari dalam menghadirkan layanan keuangan yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Bank Nagari juga meraih 33 penghargaan nasional dan regional, termasuk peringkat idA+/Stable dari PEFINDO.
Pada kesempatan yang sama, Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik .
Terkait informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra menyampaikan tidak menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik.
“Informasi yang bersifat wajib dibuka, termasuk laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari,” ujar Gusti Candra.
Adapun permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi.
Ditambahkannya penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator dan lembaga berwenang.
Terkait kebijakan hapus buku kredit, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menyampaikan Bank Nagari senantiasa berpedoman pada ketentuan regulator dan peraturan internal Bank.
“Hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur,” jelasnya.
Ditambahkannya bank tetap melakukan upaya penyelesaian kredit secara aktif melalui penagihan, penjualan agunan, dan lelang melalui KPKNL sebagai pejabat lelang independen.
Setiap penerimaan kembali (recovery) atas kredit yang telah dihapus buku dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai ketentuan.
Mengenai pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan independen melalui sistem lelang elektronik KPKNL (lelang.go.id).
“Bank tidak memiliki kewenangan atas penentuan peserta maupun pemenang lelang,” ujarnya lagi.
Sementara itu terkait kebijakan internal pegawai, termasuk Uang Akhir Tahun (UAT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disampaikan oleh Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon.
Zilfa mengatakan bahwa penyesuaian kebijakan Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal yang meminta penyesuaian kebijakan remunerasi agar sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2015.
“Kebijakan ini diambil secara korporasi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan. Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian,” ujar Zilfa.
Kendala pembayaran klaim yang terjadi bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi dan terus dikomunikasikan serta diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Bank Nagari senantiasa memberikan perhatian dan selalu mengutamakan kesejahteraan pegawai dengan berorientasi kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Zilfa juga menyampaikan bahwa manajemen sangat mendukung dan medorong pembentukan kepengurusan baru FKPBN (Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari) yang sudah tidak aktif dari tahun 2017, yang disebabkan purnatugasnya beberapa pengurus inti dan pandemi covid 19.
Selanjutnya Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi menyampaikan bahwa setiap indikasi fraud internal ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, dan proses disiplin maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penguatan sistem pengendalian internal dan budaya kepatuhan.
Bank Nagari menetapkan bahwa seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan agar disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.
Permintaan informasi publik perusahaan dapat disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari.
Terkait koordinasi kehumasan dan publikasi disampaikan melalui Divisi Sekretaris Perusahaan Yosviandri Asril dan Pemimpin Bagian Humas Fefri Doni.
Penetapan saluran resmi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada media dan publik bersifat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga kelancaran koordinasi antara Bank Nagari dan mitra media.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Nagari mohon maaf apabila tidak dapat melayani permintaan informasi dan/atau koordinasi kehumasan yang tidak disampaikan melalui saluran resmi sebagaimana dimaksud di atas.
Manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat dan media. Seluruh pengawasan publik menjadi bagian penting dalam perbaikan berkelanjutan.
Bank Nagari juga berkomitmen untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah. (h/ita)






