PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan penganiayaan, dua terdakwa yaitu M.Ikhsan Alfarozi dan M. Ikbal Abadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Ade Restu dan Muldiana, mengatakan dalam dakwaannya, kejadian tersebut terjadi pada 1 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan Perpustakaan Daerah Sumbar di Jl Adhiyaksa Kel Belakang Tangsi Kec Padang Barat Kota Padang.
“Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan,” kata JPU saat membacakan dakwaannya, Rabu (4/2/2026).
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 262 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Terhadap dakwaan JPU, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Guntur Abdurrahman, menanggapi dakwaan JPU secara tertulis.
Sidang yang diketuai oleh, Lukmanul Hakim, ditunda satu minggu.
“Baiklah, sidang kita tunda, dan dilanjutkan pekan depan,” katanya, sembari memukul palu di meja hijau.
Sementara itu, PH terdakwa, terhadap dakwaan JPU, akan mengajukan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
Selain itu, ia mengatakan, sehari sebelum sidang, pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak hanya itu, jadwal sidang pun tidak diberitahu, meskipun telah mengajukan permohonan kepada Kejari Padang.
“Bagaimana kami bisa menyiapkan pembelaan secara optimal jika dokumen pokok perkara tidak diberikan, sementara JPU akan membacakan dakwaan di persidangan terbuka,” terangnya.






