Ia menegaskan bahwa pihaknya, sama sekali tidak menghambat jalannya persidangan, namun meminta agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan prinsip equality of arms, antara penuntut umum dan pihak pembela.
Guntur Abdurrahman, juga geram ketika tidak diperbolehkan, melihat kliennya saat berada di dalam sel tahanan PN Kelas I A Padang.
“Ini sudah sangat menyalahi aturan saat kami tidak bisa melihat klien kami sendiri di tahanan PN ini,” pungkasnya. (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





