KAB. SOLOK

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Amankan Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur

2
×

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Amankan Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur

Sebarkan artikel ini

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Solok. Selanjutnya berkas akan disampaikan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan atau kepastian hak,” ujar Medison.

Ia menegaskan, apabila terdapat masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pemerintah daerah mempersilakan untuk menyampaikan bukti dokumen maupun saksi di pengadilan.

“Jika pengadilan memutuskan ada hak masyarakat, tentu akan kami patuhi sesuai aturan. Namun jika diputuskan sebagai hak daerah, maka tanah tersebut akan kami amankan sebagai aset Pemkab Solok,” kata dia.

Pemkab Solok, lanjut Medison, tetap membuka ruang mediasi dan musyawarah sepanjang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas hingga proses hukum selesai dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada putusan pengadilan. (*)