PADANG, HARIANHALUAN.ID — Hingga kini, Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut saat ini masih tertahan di pemerintah pusat.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian dana TKD kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp10,6 triliun. Pengembalian dana TKD tersebut diharapkan bisa mendukung pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, proses pengembalian TKD Sumbar masih berjalan di pemerintah pusat dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Bagaimanapun, dana TKD tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum disalurkan kembali ke daerah.
“Pengembalian TKD itu sekarang masih berproses di pusat, dan itu mesti masuk dulu ke APBN,” kata Arry, di sela-sela pelantikan pengurus PWI Sumbar di Auditorium Gubernuran, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, meskipun pusat telah memutuskan pengembalian TKD senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi, kan TKD itu harus masuk ke dalam APBN dulu atau harus melalui beberapa mekanisme yang mesti dilakukan pemerintah pusat,” ujar dia.
Dari total Rp10,6 triliun dana TKD yang akan dikembalikan oleh kementerian terkait, Sumbar mendapatkan alokasi sebesar Rp2,6 triliun. Dana TKD Sumbar tersebut nantinya akan difokuskan untuk mempercepat pemulihan serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Ranah Minang pada akhir November 2025 lalu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat, kebutuhan anggaran pascabencana di daerah tersebut mencapai Rp21,44 triliun. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemulihan di 16 kabupaten/kota yang terdampak bencana.
Dari sisi kewenangan, kebutuhan pascabencana tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan pemerintahan. Kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mencapai Rp7,65 triliun atau sekitar 37,51 persen dari total anggaran. Sementara itu, Pemprov Sumbar memiliki kewenangan anggaran sebesar Rp3,36 triliun atau setara 15,69 persen.
Adapun porsi kebutuhan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, yakni sebesar Rp10,42 triliun atau 48,60 persen dari total kebutuhan pascabencana. Pembagian kewenangan ini mencerminkan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjelaskan, Dengan kebijakan ini, TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi. “Presiden kemudian sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh memulihkan kondisi di tiga provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Berbagai kekuatan dan sumber daya nasional telah dimobilisasi untuk mendukung pemulihan pascabencana.
“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” katanya.
Meski demikian, Mendagri mengingatkan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemda dalam penanganan pascabencana. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira begitu,” ucapnya.
Mendagri juga menekankan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk pemulihan kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” katanya. (*)






