PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang melibatkan anggota DPRD Sumbar, BSN kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (5/1). Tersangka BSN selaku pemohon mengajukan praperadilan terkait penyitaan alat bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon.
Dalam persidangan tersebut, PN Padang fokus pada keterangan saksi dan ahli. Ahli yang dihadirkan antara lain ahli hukum perbankan, Dr. Wetria Fauzi, SH. MH dan ahli pidana, Dr. Fitriati, SH. M.Hum. Sementara tiga saksi yang dihadirkan antara lain Muharno, Adi Safe’i, dan Nela Sri Wahyuni.
Dalam keterangan Saksi Adi, pada juli 2024 dilakukan penggeledahan. Kemudian 2025 satu kali penggeledahan dan langsung dipasang penyitaan oleh petugas kejaksaan.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat yang saya terima, hanya pemanggilan BSN sebagai saksi dan surat penetapan tersangka oleh jaksa,” kata Adi saat menjawab pertanyaan hakim.
Senada, saksi Muharno mengatakan bahwa sejak Juli 2024 sampai 30 desember 2025, tidak ada surat pemberitahuan penyelidikan.
“Pada tanggal 30 desember 2025 itu petugas yang mengantarkan surat yaitu pak Dedi dan pak Iwan,” bebernya.
Saat melakukan penggeledahan pertama, petugas kejaksaan membawa dokumen-dokumen sebanyak 17 item.
“Hal itu saya laporkan ke BSN namun waktu itu tidak ada tanggapan. Setelah itu kami tidak tahu apa-apa lagi,” jelasnya.
Sementara keterangan Nela, mengaku pernah dipanggil oleh jaksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah.
Ia juga mengaku, utang sebanyak Rp34 miliar telah lunas dibayarkan oleh BSN pada 15 Januari 2026. “Setahu saya semuanya sudah lunas pada 25 Januari 2026 lalu,” sebutnya.





