Setelah mendengarkan tiga saksi fakta, Kuasa Hukum BSN, Suharizal meminta majelis hakim untuk memutar video berdurasi dua menit, terkait keterangan Kajari Padang, Koswara bahwa penyitaan uang sebanyak Rp17,3 miliar sudah dilakukan dalam keterangan pers.
Kemudian majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum BSN terkait pemutaran video yang disaksikan oleh kedua belah pihak dalam persidangan tersebut.
Setelah pemutaran video, sidang dilanjutkan mendengar keterangan saksi ahli hukum perbankan, Wetria Fauzi.
Wetria mengatakan, bahwa dalam Perundang-Undangan hukum perbankan, dilihat dari sisi materi upaya dilakukan penyitaan ini bertentangan dengan banyak regulasi.
“Kalau tidak ada izin OJK maka penyitaan batal demi hukum,” ungkapnya.
Kuasa hukum BSN, Suharizal menyebutkan, sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang melakukan penyitaan di bank plat merah sebesar Rp17, 5 miliar. Itu terkonfirmasi dengan berita yang muncul di media di mana Kejari Padang telah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Suharizal mengatakan, dari bukti yang mereka miliki ada surat penetapan pengadilan tertanggal 3 Desember 2025 dan surat ke bank plat merah sehingga mengkonfirmasi tindakan penyitaan.
“Kami melakukan perlawanan atas itu, karena penyitaan itu batal secara hukum karena yang disita itu tidak terdeteksi di mana keberadaannya, karena itu cicilan pada tahun 2021. Kemudian yang disita itu diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, ada agunan yang dilelang dan dibeli orang lain, kemudian hasil lelang itu dijadikan untuk pelunasan. Kami merasa dirugikan karena tindakan ini dilakukan pada saat belum penetapan tersangka,” kata Suharizal.
Suharizal mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan hal ini bahkan sebelum tersangka BSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi surat kuasa praperadilan penyitaan ini kami daftarkan pada 5 Januari 2026 dan sidang sudah dijadwalkan pada 12 Januari 2026, untuk sidang hari Senin kemarin. Demikian prosesi ini dilakukan sebelum yang bersangkutan berstatus DPO,” katanya.
Suharizal juga mengatakan, secara hukum BSN memiliki hak untuk melakukan praperadilan dan di sisi materi, upaya penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan banyak regulasi.
“Ahli yang kami hadirkan jelas menerangkan jika tidak ada izin OJK, maka penyitaan tersebut batal secara hukum, dan bukti-bukti yang ditunjukan oleh termohon tidak memiliki izin OJK. Jawaban tertulis yang disampaikan oleh jaksa persidangan kemarin mengkonfirmasi tidak ada penyitaan, sedangkan Kajari sendiri mengatakan ada penyitaan. Barangkali di kacamata kami itu adalah pidana baru karena hoaks yang disampaikan oleh Kejari Padang,” tuturnya. (*)





