UTAMA

Wajib Lagi! Bagi yang Belum Vaksin Ketiga (Booster) Tak Boleh ke Luar Kota

0
×

Wajib Lagi! Bagi yang Belum Vaksin Ketiga (Booster) Tak Boleh ke Luar Kota

Sebarkan artikel ini

Sementara penumpang vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen.

Kemudian, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Sijunjung Gelar Donor Darah

Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)