OPINIUTAMA

Rabuik Rampeh Masuk Pidana Adat?

2
×

Rabuik Rampeh Masuk Pidana Adat?

Sebarkan artikel ini
Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd

Benda atau objek misalnya tanah ulayat tadi diolah secara bersama dan dimanfaatkan secara bersama sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Pembagiannya bisa 70 persen 30 persen, atau 60 persen 40 persen. Artinya, 70 persen atau 60 persen untuk pemodal, 30 persen atau 40 persen untuk penguasa ulayat dibuat di muka notaris disaksikan oleh pemerintah daerah setempat. 

Untuk apa gunanya ribut-ribut dan bertengkar bahkan sampai ke pengadilan negara. Kalau ke pengadilan negara ada istilah adat Minangkabau bahwa yang berperkara satu pihak jadi arang dan satu pihak jadi abu. Apalagi ada oknum pemangku adat yang manangguak di aia karuah atau tidak tahu di utangnya dalam adat. Utang pemangku adat (pangulu ninik mamak) adalah manampuah jalan nan luruih, maikuik kato nan bana, mamaliharo anak kamanakan, dan manjago harato pusako. Kalau penghulu ninik mamak tidak membayar utang tersebut, disebutkan dalam tambo bahwa dia ditempatkan dalam narako atau neraka. (*)