PADANG, HARIANHALUAN.ID — Meskipun telah mengeluarkan ultimatum, namun hingga kini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) masih belum kunjung melakukan pembongkaran secara paksa terhadap sejumlah bangunan ilegal yang masih berdiri di kawasan rawan bencana Lembah Anai.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi menyatakan, belum kunjung dilakukannya eksekusi paksa terhadap bangunan ilegal di Lembah Anai merupakan keputusan jeda yang diambil semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Kemarin itu ada sedikit keputusan jeda, salah satunya dari pihak PTUN, agar kami memastikan proses ini tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar saat ini tengah mematangkan langkah-langkah lanjutan. Tim teknis telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta mempelajari penanganan kasus serupa di Jawa Barat. Hasil konsultasi tersebut, ucap Arry, sudah mulai mengerucut.
“Teman-teman sudah konsultasi ke pusat dan juga mengambil perbandingan ke Jawa Barat. Informasinya sudah kami dapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kami eksekusi,” ujarnya.
Arry menekankan, aspek hukum menjadi pertimbangan utama dalam penundaan tersebut. Pemerintah daerah (pemda) tidak ingin gegabah mengeksekusi tanpa landasan yang benar-benar kokoh, apalagi di tengah kompleksitas persoalan tata ruang dan kebencanaan di kawasan Lembah Anai. “Ini karena aspek hukum. Bukan coba-coba. Tidak ada masalah ketidaktegasan, tidak ada,” tuturnya.
Menurut Arry, kehati-hatian ini diperlukan agar langkah penertiban tidak berujung pada sengketa hukum berkepanjangan atau membuka celah masalah baru setelah eksekusi dilakukan. “Kami ingin memastikan proses itu berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru setelahnya,” kata Arry.
Penundaan ini sekaligus menempatkan Pemprov Sumbar pada persimpangan penting antara ketegasan penegakan aturan dan kehati-hatian administratif. Di satu sisi, publik menuntut konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan lindung Lembah Anai yang rawan bencana dan memiliki fungsi ekologis vital. Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan.
Terpisah, Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Tommy Adam menilai sikap Pemprov ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada pembiaran sistematis yang sarat kepentingan.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran bangunan di Lembah Anai merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Seluruh unsur pelanggaran sudah terang-benderang dan diakui oleh institusi negara.
“Ini bukan asumsi. Faktanya jelas, bangunan hotel itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Sudah dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN, berada di sempadan sungai, kawasan lindung, dan di zona berisiko tinggi bencana banjir dan banjir bandang,” ujar Tommy Adam kepada Haluan, Kamis (5/2).






