Ada poin angka kredit, ada publikasi ilmiah, ada jumlah lulusan, pada akreditasi program studi, dan ada peringkat institusi. Semua itu dapat dihitung dan dipresentasikan dalam grafik dan tabel. Tetapi pendidikan, sejatinya tidak pernah memiliki ukuran yang sesederhana angka. Apalagi Pendidikan moral (akhlak), ia semestinya hidup dalam sikap, tumbuh dalam keteladanan, dan berbuah dalam karakter yang sering kali baru tampak bertahun-tahun kemudian.
Pertanyaan terkait apakah kami telah menjadi tenaga pendidik ini tidak lahir secara tiba-tiba. Soalan ini tumbuh dari kontemplasi panjang pada November hingga Desember 2025 tahun lalu, ketika berbagai bencana datang bertubi-tubi dan hanya sedikit di antara kita yang benar-benar mau belajar dengan melihat ke dalam diri. Kita sering sibuk mencari sebab di luar, namun enggan bercermin ke dalam.
Saya merenungi kemungkinan adanya kekeliruan dalam cara kita mendidik anak bangsa. Kita fasih melafalkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap kata Pembukaan UUD 1945. Kita terbiasa berbicara tentang pedagogik, metodologi pembelajaran, dan strategi evaluasi. Namun kerap kita lupa bahwa pendidikan bukan semata membuat peserta didik pintar, mampu berpikir kritis, dan memiliki keahlian teknis. Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia.
Bukankah tujuan pendidikan nasional telah ditegaskan dengan sangat jelas? Bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Rumusan ini bukan sekadar kalimat normatif dalam peraturan perundang-undangan. Ia adalah kompas moral bagi setiap pendidik. pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kata “watak” dan “peradaban” di dalamnya menunjukkan bahwa pendidikan tidak boleh berhenti pada kecerdasan intelektual semata.
Lebih jauh lagi, pasal 1 angka 2 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penegasan ini diperkuat kembali dalam pasal 2 bahwa pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pendidikan kita memiliki fondasi filosofis sekaligus arah ideologis yang jelas. Ia bukan pendidikan yang bebas nilai, melainkan pendidikan yang berakar pada identitas bangsa.
Di titik inilah refleksi menjadi penting. Tiga puluh dua tahun pengabdian bukan sekadar angka masa kerja, tetapi perjalanan batin yang semestinya mematangkan kesadaran tentang jati diri seorang pendidik.
Menjadi dosen bukan hanya tentang menyelesaikan beban mengajar, menulis jurnal, atau mengejar kenaikan jabatan fungsional. Menjadi dosen adalah panggilan untuk menumbuhkan manusia seutuhnya. Kampus bukan sekadar institusi akademik, tetapi ruang kebudayaan di mana nilai, etika, dan tanggung jawab sosial ditanamkan.






