SUMBARTANAH DATAR

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 di Sungai Tarab

0
×

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 di Sungai Tarab

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi perda
Anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan PLP2B dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang kepemudaan di Sungai Tarab, Senin (17/7/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Arkadius Dt Intan Bano melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang kepemudaan di Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Senin (17/7/2022).

Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya wali nagari, tokoh masyarakat, BPRN, bundo kanduang dan pemuda dari 26 nagari di lima kecamatan, yaitu  Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Saruaso.

Baca Juga  GALERI FOTO: Alek Nagari Pacu Jawi di Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar

Camat Kecamatan Rambatan, Ikrar Fahlevi mewakili pemerintah di lima kecamatan saat itu menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar, yang mewakili masyarakat di DPRD provinsi yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kita jangan hanya menunggu apa yang ada dari kabupaten, provinsi dan pusat. Kita menggeser cara pandang bagaimana aktif dengan menanyakan apa pun demi kemajuan pembangunan daerah kita,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano saat itu juga menyebutkan bahwa sosialisasi perda produk DPRD tersebut agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat.

Baca Juga  Didukung PT Semen Padang, Polda Sumbar Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Bersih Pantai Purus

Arkadius dalam menyampaikan materinya memaparkan apa saja manfaat jika bergabung dengan PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.