SUMBAR

Kantor Hukum Advokat Jelita Murni S.H & Rekan Menangkan Vonis Nihil Terdakwa Narkoba

22
×

Kantor Hukum Advokat Jelita Murni S.H & Rekan Menangkan Vonis Nihil Terdakwa Narkoba

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali mengejutkan publik saat membacakan tuntutan berat terhadap seorang terpidana narkotika berinisial DA alias DK (36) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi

DK, yang hingga kini masih tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup atas perkara narkotika sebelumnya, kali ini kembali dihadapkan pada tuntutan pidana mati atas perannya sebagai pengendali jaringan ganja dari balik jeruji penjara.

Dalam akta tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menilai DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan transaksi peredaran ganja dalam jumlah besar dengan memanfaatkan jaringan narapidana serta hubungan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan sikap pembangkangan terhadap hukum dan upaya pemberantasan narkotika yang tengah gencar dilakukan aparat penegak hukum di Sumbar.

Tuntutan ini menambah deretan kasus di Indonesia di mana jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa narkotika, meskipun putusan hakim belum dibacakan.

Baca Juga  Terima Penghargaan Anggakara Birawa, Pemprov Sumbar Terbaik dalam Pengaduan Layanan Publik

Sejumlah kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia ketika tuntutan hukuman mati dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada terdakwa narkoba besar, meski kemudian tidak selalu dikabulkan oleh hakim.

Usai sidang berlangsung, dua kuasa hukum terdakwa memberikan pernyataan tegas namun penuh nuansa kemanusiaan di hadapan awak media yang meliput persidangan.

Jelita Murni, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum.

“Kami bukan membenarkan perbuatan terdakwa. Namun, hukum harus dijalankan dengan proporsional dan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Hukuman mati tidak selalu menjadi solusi,”ujarnya.

Menurut Jelita, setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan proses peradilan yang adil, termasuk mempertimbangkan latar belakang, motif, serta potensi rehabilitasi terdakwa yang berstatus narapidana sekaligus pelaku tindak pidana lanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Arif Budiman, S.H. rekan kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada DA telah menunjukkan ruang untuk pertimbangan keadilan di luar tuntutan maksimal.

Baca Juga  Sumbar Pascabencana: Irman Gusman Bongkar Lambannya Negara dan Rapuhnya Orkestrasi Pemulihan

Sebagaimana dikutip dalam putusan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2025/PN.Bkt, yang dibacakan pada 9 Februari 2026 lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara nihil

“Menjatuhkan pidana penjara nihil terdakwa Dicka Prima alias kompong,”* demikian kutipan amar putusan Majelis Hakim.

Menurut Arif, keputusan Majelis Hakim itu adalah bentuk kemenangan moral dan contoh penting dalam praktik hukum, di mana pembelaan yang profesional, objektif, dan berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan tetap punya tempat dalam sistem peradilan:

“Kami menghormati proses peradilan ini dan bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara adil seluruh aspek yang kami sampaikan,”tegas Arif.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan catatan penting bagi praktik pembelaan hukum di Sumatera Barat bahkan di tengah tren tuntutan hukuman mati untuk pelaku narkoba besar

Perjuangan Adv Jelita Murni SH dan Arif Budiman SH ini menunjukkan dengan strategi yang tepat, hak asasi klien dapat diperjuangkan secara efektif tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemanusiaan. (*)