DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan, penilaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut belum tercapainya kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan mengenai pembangunan kebun plasma.
“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (09/02/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para pihak akan mencari solusi bersama paling lambat 3 Februari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diambil alih oleh Dirjen Perkebunan sesuai kewenangannya.
Namun demikian, rapat lanjutan pada 3 Februari 2026 yang menawarkan sejumlah opsi penyelesaian juga belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan mekanisme penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yefrinaldi menyampaikan bahwa, tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung.
Dengan luas HGU perusahaan sekitar 12.341,45 hektare, kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat mencapai kurang lebih 2.468,29 hektare. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mengawal seluruh proses tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi serta kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yefrinaldi berharap, penilaian kepatuhan ini dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha.
Ia juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan. (*)






