DHARMASRAYAHEADLINE

Road Map Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Loading Disepakati

0
×

Road Map Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Loading Disepakati

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Difasilitasi Pemkab Dharmasraya Forum lalu lintas Provinsi Sumatera Barat menyepakati road map penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (06/02/2026).

Kesepakatan ini tercatat dalam berita acara resmi rapat yang ditandatangani berbagai instansi dan perangkat daerah.

Dalam forum juga terungkap, kerugian negara akibat kerusakan jalan ODOL secara nasional diperkirakan mencapai Rp 43 triliun per tahun, dengan kontribusi 20–30 persen terhadap kecelakaan lalu lintas. Selain itu Kabupaten Dharmasraya tercatat memiliki intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor. “Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi, agar kerusakan jalan bisa diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujarnya.

Baca Juga  Pencurian TBS Membuat Resah Petani, Pemkab Dharmasraya Bentuk Satgas

Forum menyepakati road map penindakan ODOL dengan beberapa langkah strategis, yakni : pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mendorong dukungan Forkopimda Provinsi.

Kedua, BPTD dan Dinas Perhubungan Provinsi akan mengaktifkan jembatan timbang 24 jam dan mendukung pembangunan jembatan timbang baru di Kabupaten Dharmasraya sebagai pintu masuk wilayah provinsi.

Langkah berikutnya meliputi sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan seluruh pengguna jalan oleh Forkopimda Kabupaten Dharmasraya.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga membentuk tim razia gabungan untuk larangan melintas dan penindakan kendaraan ODOL di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Baca Juga  Rawan Gangguan saat Cuaca Ekstrem, GM PLN Sumbar Monitoring Langsung Jaringan Listrik Bersih dari Pohon

UPTD PKB diperkuat agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi di seluruh wilayah.

Sebagai langkah operasional, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berencana memasang 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten.

Portal tersebut akan dilengkapi rambu lalu lintas, lampu peringatan, dan perangkat keselamatan untuk mendukung penertiban kendaraan ODOL.

Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Dharmasraya, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kadishub Provinsi Sumbar, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kakanwil Jasa Raharja Sumbar dan Ketua MTI Sumbar.

Turut hadir juga sejumlah Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, perwakilan DPRD Dharmasraya, pejabat pengujian kendaraan bermotor, dan pemangku kepentingan transportasi lainnya.(*)